Here is the ultimate resource for detailed purwalodra guides, and tips. Find about purwalodra that will match your need | Education | Life | Writing | Politics

Click

01 June 2009

MENYELARASKAN KEHENDAK SEKOLAH DENGAN YAYASAN

Oleh. Purwalodra

Minggu-minggu terakhir ini, di banyak sekolah swasta, yang dipayungi oleh Yayasan sedang sibuk-sibuknya menyamakan persepsi dalam rangka menetapkan kegiatan dan program kurikuler maupun ekstra kurikuler di Tahun Pelajaran yang akan datang, yaitu TP. 2009-2010. Penyamaan persepsi ini bagi Yayasan adalah menyesuaikan cash-flow keuangan agar sekolah-sekolah yang dinaunginya mampu bertindak secara efektif dan efisien. Sementara bagi sekolah, yang manajemen keuangannya tersentral di Yayasan, harus mampu melaksanakan kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler dengan lancar tanpa hambatan.

Ternyata, jika kita telusuri secara teliti, masih banyak sekolah-sekolah swasta yang tidak memiliki kewenangan dalam mengelola keuangan, fungsi manajemen keuangan dipegang langsung oleh Yayasan. Meskipun ada beberapa yayasan yang mau menegosiasikan program kegiatan sekolah dengan pihak sekolah. Namun, otonomi sekolah-sekolah dibawah sebuah yayasan di Indonesia, kondisinya sangatlah memprihatinkan. Mungkin kondisi inilah yang membuat Pemerintah mengambil keputusan untuk membadanhukumkan semua sekolah di Indonesia.

Kita semua mengetahui bahwa keberadaan sekolah-sekolah swasta di Indonesia, berawal dari Badan Hukum Yayasan, yang salah satu usahanya mendirikan sekolah. Dan sekolah bagi sebuah Yayasan merupakan salah satu unit bisnis., sehingga tidak bisa disalahkan, jika yayasan dalam mengelola sekolah-sekolahnya sesuai dengan Visi dan Misi Yayasan tersebut. Namun menjadi persoalan tersendiri bagi Yayasan, apabila Badan Hukum Pendidikan (BHP) telah menjadi ketetapan dan dana-dana operasional sekolah dari Pemerintah tidak bisa diketahui dan kelola oleh Yayasan. Friksi dan konflik kepentingan pun muncul, antara sekolah dengan Yayasannya.

Dalam perpektif usaha, jenis usaha yang dimiliki yayasan bisa bersifat profit maupun non profit. Sementara kegiatan sekolah bagi yayasan biasanya dimasukkan dalam kegiatan nonprofit. Namun dalam prakteknya, banyak sekolah yang menjadi unit usaha nonprofit yayasan, dikelola sama seperti perusahaan, malah sebagian besar menjadi profit center yayasan. Parahnya lagi banyak Pengurus Yayasan yang tidak mengerti tentang dunia pendidikan, malah mengelola pendidikan seperti halnya mengelola perusahaan. Yang saya maksud perusahaan disini adalah sikap dan pemikiran yang hanya berdasarkan untung-rugi saja. Sehingga, secara internal Yayasan dan sekolah-sekolah swasta kita mengalami dehumanisasi. Untuk lebih memahami sisi administrasi dan manajerial pendidikan, mungkin ada baiknya saya mengemukakan tentang kegiatan pendidikan yang ada di sekolah.

Berbicara tentang kegiatan pendidikan, beberapa pandangan dari para ahli tentang bidang-bidang kegiatan yang menjadi wilayah garapan manajemen pendidikan. Ngalim Purwanto (1986) mengelompokkannya ke dalam tiga bidang garapan yaitu :
  1. Administrasi material, yaitu kegiatan yang menyangkut bidang-bidang materi/ benda-benda, seperti ketatausahaan sekolah, administrasi keuangan, gedung dan alat-alat perlengkapan sekolah dan lain-lain.
  2. Administrasi personal, mencakup di dalamnya administrasi personal guru dan pegawai sekolah, juga administrasi murid. Dalam hal ini masalah kepemimpinan dan supervisi atau kepengawasan memegang peranan yang sangat penting.
  3. Administrasi kurikulum, seperti tugas mengajar guru-guru, penyusunan sylabus atau rencana pengajaran tahunan, persiapan harian dan mingguan dan sebagainya.
Hal serupa dikemukakan pula oleh M. Rifa’i (1980) bahwa bidang-bidang administrasi pendidikan terdiri dari :
  1. Bidang kependidikan atau bidang edukatif, yang menyangkut kurikulum, metode dan cara mengajar, evaluasi dan sebagainya.
  2. Bidang personil, yang mencakup unsur-unsur manusia yang belajar, yang mengajar, dan personil lain yang berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar.
  3. Bidang alat dan keuangan, sebagai alat-alat pembantu untuk melancarkan siatuasi belajar mengajar dan untuk mencapai tujuan pendidikan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Thomas J. Sergiovani sebagimana dikutip oleh Uhar Suharsaputra (2002) mengemukakan delapan bidang administrasi pendidikan, mencakup : (1) instruction and curriculum development; (2) pupil personnel; (3) community school leadership; (4) staff personnel; (5) school plant; (6) school trasportation; (7) organization and structure dan (8) School finance and business management.

Di lain pihak, Direktorat Pendidikan Menengah Umum Depdiknas (1999) telah menerbitkan buku Panduan Manajemen Sekolah, yang didalamnya mengetengahkan bidang-bidang kegiatan manajemen pendidikan, meliputi: (1) manajemen kurikulum; (2) manajemen personalia; (3) manajemen kesiswaan; (4) manajemen keuangan; (5) manajemen perawatan preventif sarana dan prasarana sekolah.

Dari beberapa pendapat di atas, agaknya yang perlu digarisbawahi yaitu mengenai bidang administrasi pendidikan yang dikemukakan oleh Thomas J. Sergiovani. Dalam konteks pendidikan di Indonesia saat ini, pandangan Thomas J. Sergiovani kiranya belum sepenuhnya dapat dilaksanakan, terutama dalam bidang school transportation dan School finance and business management. Bagaimana sekolah mampu menjalankan fungsi-fungsi manajemen pendidikan ini, jika otonomi pendidikan tidak dimiliki oleh sekolah ?

Apabila sekolah mampu menjalankan manajemen dan administrasi pendidikan dengan baik, namun belum tentu paradigma produktivitas, efektif dan efisien yang difahami Yayasan dengan sekolah bisa sama. Efisien bagi sekolah difahami sebagai upaya menyelesaikan segala sesuatu yang harus dikerjakan dengan waktu yang tepat dan dengan cara-cara yang professional. Dan efektifitas bagi sekolah difahami sebagai usaha untuk menuntaskan proses belajar mengajar sesuai dengan intra dan ekstra kurikulum yang berlaku.

Oleh karena itu, dengan adanya Badan Hukum Pendidikan (BHP) dan masalah-masalah lain yang sebelumnya tidak tuntas, sekarang banyak bermunculan konflik internal antara Yayasan dan sekolah-sekolah yang dipayunginya. Konflik ini ada yang dimenangkan oleh sekolah dan tidak sedikit yang dimenangkan oleh yayasan. Bisa kita lihat besama di dunia pendidikan kita, jika sekolah yang memenangkan konflik kepentingan ini, maka Pengurus Yayasan akan berganti. Dan jika konflik kepentingan ini dimenangkan oleh Yayasan, maka kepala Sekolah dan banyak Guru lainnya akan tergantikan. Apakah kondisi semacam ini akan menyelesaikan masalah pendidikan ?. Apakah pihak Diknas setempat menutup mata karena ini masalah internal sekolah dengan Yayasannya ?

Mungkin perlu kita tengok kembali UU tentang Yayasan yang belum lengkap itu dan UU tentang BHP yang kelahirannya sangat prematur, agar dapat memberi gambaran dengan jelas kepada masyarakat, mana hak dan kewajiban, serta wewenang dan tanggungjawab antara sekolah dengan Yayasan yang memayunginya. Sehingga konflik yang berkepanjangan ini sedikit demi sedikit berubah menjadi keselarasan berkehendak antara sekolah dengan yayasannya. Menurut saya, selain otonomi pendidikan yang mewarnai kedua UU diatas, paling tidak masih ada nafas ‘demokrasi pendidikan’ yang menjadi landasan kuat, untuk mensinergikan antara sekolah dengan yayasannya.

Bekasi, 01 Juni 2009.


0 komentar:

Viviti