SERTIFIKASI GURU
Oleh. Purwalodra
Oleh. Purwalodra
SATU HARI, di jam-jam istirahat sekolah, salah seorang kepala TU sekolah, mengeluh pada saya,
“Kenapa sih Pak, Guru bisa punya gaji dobel ?”
“Maksud ente ?”
“Iya. Guru-guru, baru aja, dapet rapelan enam bulan gaji dari Diknas. Sebentar lagi, Gaji dari Yayasan keluar. Jadi, dobel deh, tuh gaji.”
“Biarin aja, itu khan bukan kemauan Guru.”
“Bukan kemauan Guru, gimana ? Wong, mereka aja sudah 3 bulan ini, ngerjain kita untuk urusan-urusan dia sendiri.”
“Itu khan sudah tugasmu, untuk dikerjain ama Guru ?” saya menggodanya.
“Tapi, ini khan untuk urusan pribadi, Pak ?”
“Iya. Tapi juga, dia bisa bilang urusan sekolah, khan ?”
“Jalani aja, dech. Banyak nanya, bisa puyeng, ente ?”
“Puyeng sih bisa hilang, Pak, kalau dia ngerti !”
“Ngerti apa ?” Saya pura-pura tidak tahu.
“Masa, kita sudah mondar-mandir ke Diknas, ngetik makalah ini-itu, nyiapin surat-surat, Dia nggak ngerti juga. Emangnya, bensin gak beli, Pak ?”
“Memangnya, guru-guru itu, gak ngasih duit bensin ?”
“Boro-boro pak, dia bilang, ini khan urusan sekolah, berarti itu tugas saya !”
“Tuh, khan ?. Lebih baik, jalani aja dech. Demi menjaga kewarasan, ente ?”
“Sekarang !, rapelan dah pada keluar. Dah gitu, jarang ke ruang TU lagi ?. Kalo saya mo ketemu harus ke ruang Guru. Dulu nih Pak, setiap jam, setiap hari, setiap minggu, dia ganggu saya, bikin inilah, bikin itulah. Sekarang dia menghilang, tanpa kesan.”
“Sudah, sudah, jangan dilanjutin. Nanti ada yang denger !. Bisa bahahahaya gituuu ?. Bisa-bisa, ente dikenai pasal, tidak bisa bekerjasama dengan Guru n atasan ente !” Setelah mendengar, kata-kata saya, Kepala TU itu pun, diam duaribu sembilan bahasa. Lalu menenggak kopi panas-panas, tanpa ditiup.
Dialog diatas terkesan agak diskriminatif, perilaku Guru, dan memihak pada yang lain. Bukan itu, maksud tulisan ini. Meskipun percakapan diatas adalah realitas se-benarnya yang terjadi beberapa waktu lalu, namun dialog tersebut menyimpan per-soalan yang lebih dari sekedar keluhan, alias ada dimensi nasionalnya.
Pemerintah, dalam hal ini Depdiknas, kalau dipikir-pikir, terkadang menelorkan kebi-jakan yang, bisa jadi, membuat dunia pendidikan nasional mabok. Setidaknya, membuat kepala berdenyut-denyut. Apakah karena tidak mampu mencerna hal hebat dibaliknya, atau memang perlu lebih tajam berpikir, tak tahulah. Atau, saya saja barangkali yang bodoh memahami kebjikan pemerintah.
Menurut teman saya, yang juga seorang asesor, mengatakan, “sekalipun memiliki NIA, Nomor Induk Asesor, pada dasarnya saya menolak aplikasi konsep Sertifikasi Guru. Bagi saya, kalau mau menaikkan gaji guru, ya naikkan saja. Kalau UU GdD mensyaratkan guru berpendidikan S1, ya sekolahkan yang belum sarjana. Kalau konpetensi guru dianggap kurang, didik lagi.” Begitu katanya.
Memangnya ketika guru-guru dulunya diterima, dipersyaratkan berpendidikan sarjana ? Mereka diterima berpendidikan D1, D2, atau D3. Ketika kini diwajibkan sarjana, tanggung jawab siapa? Ya, pemerintah, gituuu lhoooo. Untung saja guru-guru Indonesia itu adalah kelompok profesi paling sabar di dunia. Kualifikasi dilengketkan setelah mereka menjadi (guru), dan ho oh saja.
Guru profesional harus bersertifikat bak dunia usaha? Ya, bolehlah. Kita menurut pemerintah. Tapi coba? Kompetensi guru dilihat dari bagaimana mereka merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan hal-hal lain terkait yang merujuk proses dan hasil pembelajaran. Bagi mereka yang pernah belajar pendidikan, pastilah tahu hal esensiil tersebut.
Tetapi, Sertifikasi Guru ‘dimainkan’ dengan fortofolio. Kurang machting lah yaaauuu !. Mulailah guru memburu ini itu mencari bukti tertulis. Ada yang mejadi pemalsu segala rupa. Padahal, bukankah persyaratan sedemikian dilakukan ketika kenaikan pangkat ? Ada guru yang terjebak kecurangan berburu sertifikat. Ditambah maning, fortofolio tersebut, diperiksa oleh para dosen yang belum bersertifikat. Asyiiik, gitu lhooo ?
Sepengetahuan saya, kalau dari fortofolio, kekurangan guru terletak pada karya tu-lis. Rata-rata lemah membuat karya tulis (ilmiah). Namun, kalau tidak lulus fortofolio (sertifikasi), guru didiklat sebagai ganti kelulusan sertifikasi. Bagus-bagus saja. Su-dah jelas kekurangan guru, menurut penilaian fortofolio ada pada ranah karya ilmiah. Apakah yang didiklat pembuatan karya ilmiah ? nggak juga, bro. Malahan ba-gaimana mengajar yang baik, ke teori. Kalau demikian ceritanya, lain yang dimak-sud, ketika dievaluasi lain yang ditemukan, dan lain pula yang dilakukan. Lucu ya ?.
Saya mah jujur-jujur saja, hal ini perenungan pribadi. Triliuan uang negara bakalan dihabiskan untuk hal dimaksud, dan entah kapan selesainya. Pikiran saya melayanglayang, ketika, lagi-lagi Depdiknas yang lucu itu, mensyaratkan para dosen harus memiliki Akta Mengajar IV. Siapa yang mengajar wajib memiliki Akta Mengajar. Lurus-lurus saja dasar pikirnya. Tetapi, apa yang terjadi ?
Entah bagaimana ceritanya, belum separoh jalan, soal Akta Mengajar IV itu hilang dari peredaran, sampai sekarang. Jangan-jangan, nasib Sertifikasi Guru tidak jauh berbeda. Ketika pemerintah mempunyai duit yang cukup, tahu-tahu pejabat berwenang mimpi di siang bolong, daripada membuat sibuk banyak pihak, menambah-nambah pekerjaan, gaji guru dinaikkan semua. “Kewajiban pemerintah kog.” Mimpinya.
Setelah melalui proses sertifikasi melelahkan, eh … kelipatan gaji yang dijanjikan, dan telah diangarkan, tidak juga diperoleh. Manajemen apaan yang dianut Depdiknas ?. Sebagian ada yang telah menerima, lebih banyak yang berharap dan berharap. Ditanya ke Diknas Kota, dijawab, sabaaaaar. ‘a’ nya sengaja dipanjangin.
Kalau ada yang gigih sampai ke propinsi, dari Dinas Provinsi akan didapat jawaban, sabaaaaar. Ke Depdiknas, podo ae. Lalu, administrasi Yang sederhana ini menjadi sedemikian ruwet ? Kata teman saya lagi, “sebaiknya jajaran pendidikan memang dijabat oleh mereka yang berasal dari akal keilmuan pendidikan. Sudah terlalu lama pendidikan nasional menderita.” Entah benar atau tidak, saya juga ragu he … 3x.
Endingnya nih, ketika rapelan enam bulan, sudah diterima oleh yang mana daripada Guru. Anehnya, Guru itu, dengan entengnya bilang, “sabaaaaar. Ya Pak” sama kepala TU, yang masih manyun di depan saya.
Bekasi, 7 Februari 2009.
“Kenapa sih Pak, Guru bisa punya gaji dobel ?”
“Maksud ente ?”
“Iya. Guru-guru, baru aja, dapet rapelan enam bulan gaji dari Diknas. Sebentar lagi, Gaji dari Yayasan keluar. Jadi, dobel deh, tuh gaji.”
“Biarin aja, itu khan bukan kemauan Guru.”
“Bukan kemauan Guru, gimana ? Wong, mereka aja sudah 3 bulan ini, ngerjain kita untuk urusan-urusan dia sendiri.”
“Itu khan sudah tugasmu, untuk dikerjain ama Guru ?” saya menggodanya.
“Tapi, ini khan untuk urusan pribadi, Pak ?”
“Iya. Tapi juga, dia bisa bilang urusan sekolah, khan ?”
“Jalani aja, dech. Banyak nanya, bisa puyeng, ente ?”
“Puyeng sih bisa hilang, Pak, kalau dia ngerti !”
“Ngerti apa ?” Saya pura-pura tidak tahu.
“Masa, kita sudah mondar-mandir ke Diknas, ngetik makalah ini-itu, nyiapin surat-surat, Dia nggak ngerti juga. Emangnya, bensin gak beli, Pak ?”
“Memangnya, guru-guru itu, gak ngasih duit bensin ?”
“Boro-boro pak, dia bilang, ini khan urusan sekolah, berarti itu tugas saya !”
“Tuh, khan ?. Lebih baik, jalani aja dech. Demi menjaga kewarasan, ente ?”
“Sekarang !, rapelan dah pada keluar. Dah gitu, jarang ke ruang TU lagi ?. Kalo saya mo ketemu harus ke ruang Guru. Dulu nih Pak, setiap jam, setiap hari, setiap minggu, dia ganggu saya, bikin inilah, bikin itulah. Sekarang dia menghilang, tanpa kesan.”
“Sudah, sudah, jangan dilanjutin. Nanti ada yang denger !. Bisa bahahahaya gituuu ?. Bisa-bisa, ente dikenai pasal, tidak bisa bekerjasama dengan Guru n atasan ente !” Setelah mendengar, kata-kata saya, Kepala TU itu pun, diam duaribu sembilan bahasa. Lalu menenggak kopi panas-panas, tanpa ditiup.
Dialog diatas terkesan agak diskriminatif, perilaku Guru, dan memihak pada yang lain. Bukan itu, maksud tulisan ini. Meskipun percakapan diatas adalah realitas se-benarnya yang terjadi beberapa waktu lalu, namun dialog tersebut menyimpan per-soalan yang lebih dari sekedar keluhan, alias ada dimensi nasionalnya.
Pemerintah, dalam hal ini Depdiknas, kalau dipikir-pikir, terkadang menelorkan kebi-jakan yang, bisa jadi, membuat dunia pendidikan nasional mabok. Setidaknya, membuat kepala berdenyut-denyut. Apakah karena tidak mampu mencerna hal hebat dibaliknya, atau memang perlu lebih tajam berpikir, tak tahulah. Atau, saya saja barangkali yang bodoh memahami kebjikan pemerintah.
Menurut teman saya, yang juga seorang asesor, mengatakan, “sekalipun memiliki NIA, Nomor Induk Asesor, pada dasarnya saya menolak aplikasi konsep Sertifikasi Guru. Bagi saya, kalau mau menaikkan gaji guru, ya naikkan saja. Kalau UU GdD mensyaratkan guru berpendidikan S1, ya sekolahkan yang belum sarjana. Kalau konpetensi guru dianggap kurang, didik lagi.” Begitu katanya.
Memangnya ketika guru-guru dulunya diterima, dipersyaratkan berpendidikan sarjana ? Mereka diterima berpendidikan D1, D2, atau D3. Ketika kini diwajibkan sarjana, tanggung jawab siapa? Ya, pemerintah, gituuu lhoooo. Untung saja guru-guru Indonesia itu adalah kelompok profesi paling sabar di dunia. Kualifikasi dilengketkan setelah mereka menjadi (guru), dan ho oh saja.
Guru profesional harus bersertifikat bak dunia usaha? Ya, bolehlah. Kita menurut pemerintah. Tapi coba? Kompetensi guru dilihat dari bagaimana mereka merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan hal-hal lain terkait yang merujuk proses dan hasil pembelajaran. Bagi mereka yang pernah belajar pendidikan, pastilah tahu hal esensiil tersebut.
Tetapi, Sertifikasi Guru ‘dimainkan’ dengan fortofolio. Kurang machting lah yaaauuu !. Mulailah guru memburu ini itu mencari bukti tertulis. Ada yang mejadi pemalsu segala rupa. Padahal, bukankah persyaratan sedemikian dilakukan ketika kenaikan pangkat ? Ada guru yang terjebak kecurangan berburu sertifikat. Ditambah maning, fortofolio tersebut, diperiksa oleh para dosen yang belum bersertifikat. Asyiiik, gitu lhooo ?
Sepengetahuan saya, kalau dari fortofolio, kekurangan guru terletak pada karya tu-lis. Rata-rata lemah membuat karya tulis (ilmiah). Namun, kalau tidak lulus fortofolio (sertifikasi), guru didiklat sebagai ganti kelulusan sertifikasi. Bagus-bagus saja. Su-dah jelas kekurangan guru, menurut penilaian fortofolio ada pada ranah karya ilmiah. Apakah yang didiklat pembuatan karya ilmiah ? nggak juga, bro. Malahan ba-gaimana mengajar yang baik, ke teori. Kalau demikian ceritanya, lain yang dimak-sud, ketika dievaluasi lain yang ditemukan, dan lain pula yang dilakukan. Lucu ya ?.
Saya mah jujur-jujur saja, hal ini perenungan pribadi. Triliuan uang negara bakalan dihabiskan untuk hal dimaksud, dan entah kapan selesainya. Pikiran saya melayanglayang, ketika, lagi-lagi Depdiknas yang lucu itu, mensyaratkan para dosen harus memiliki Akta Mengajar IV. Siapa yang mengajar wajib memiliki Akta Mengajar. Lurus-lurus saja dasar pikirnya. Tetapi, apa yang terjadi ?
Entah bagaimana ceritanya, belum separoh jalan, soal Akta Mengajar IV itu hilang dari peredaran, sampai sekarang. Jangan-jangan, nasib Sertifikasi Guru tidak jauh berbeda. Ketika pemerintah mempunyai duit yang cukup, tahu-tahu pejabat berwenang mimpi di siang bolong, daripada membuat sibuk banyak pihak, menambah-nambah pekerjaan, gaji guru dinaikkan semua. “Kewajiban pemerintah kog.” Mimpinya.
Setelah melalui proses sertifikasi melelahkan, eh … kelipatan gaji yang dijanjikan, dan telah diangarkan, tidak juga diperoleh. Manajemen apaan yang dianut Depdiknas ?. Sebagian ada yang telah menerima, lebih banyak yang berharap dan berharap. Ditanya ke Diknas Kota, dijawab, sabaaaaar. ‘a’ nya sengaja dipanjangin.
Kalau ada yang gigih sampai ke propinsi, dari Dinas Provinsi akan didapat jawaban, sabaaaaar. Ke Depdiknas, podo ae. Lalu, administrasi Yang sederhana ini menjadi sedemikian ruwet ? Kata teman saya lagi, “sebaiknya jajaran pendidikan memang dijabat oleh mereka yang berasal dari akal keilmuan pendidikan. Sudah terlalu lama pendidikan nasional menderita.” Entah benar atau tidak, saya juga ragu he … 3x.
Endingnya nih, ketika rapelan enam bulan, sudah diterima oleh yang mana daripada Guru. Anehnya, Guru itu, dengan entengnya bilang, “sabaaaaar. Ya Pak” sama kepala TU, yang masih manyun di depan saya.
Bekasi, 7 Februari 2009.








0 komentar:
Post a Comment